Calon Legislatif (Caleg)
Caleg
atau Calon legislatif adalah orang yang mencalonkan diri menjadi
anggota legislatif, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs resminya www.kpu.go.id
telah mengumumkan nama-nama Daftar Caleg Sementara (DCS) pada hari Kamis
13 Mei 2013. Tujuan dari diumumkannya nama-nama DCS tersebut agar
masyarakat bisa memberikan masukkan kepada KPU dan dibuka hingga 27 Juni
2013.
Dalam Daftar Caleg Sementara tersebut, KPU hanya
mencantumkan nama dan foto para caleg tanpa dijelaskan mengenai riwayat
hidup caleg.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
memberikan masukan kepada KPU agar secepatnya melengkapi DCS dengan
riwayat hidup masing-masing caleg mengingat waktu yang terbatas hanya
dua minggu bagi masyarakat yang hendak memberikan masukkan.
Deputi
JPPR, Masykurudin Hafidz berpendapat "Publikasi calon legislatif ini
sangat penting terutama bagi masyarakat yang daerahnya diisi oleh caleg
yang berasal dari kabupaten/kota lain bahkan provinsi yang lain."
"Sebaiknya
KPU segera mengumumkan riwayat hidup setidaknya di situs resmi KPU agar
bisa diakses oleh publik. Apabila belum bisa diumumkan semua, KPU bisa
mengumumkan secara bertahap mengingat terbatasnya waktu yang hanya dua
minggu untuk tahapan masukan dari masyarakat".
Menurut
Masykurudin, calon yang bersedia mempublikasikan riwayat hidupnya
menandakan bahwa ia terbuka kepada masyarakat sehingga selangkah lebih
maju dari calon yang tidak bersedia dan tentu akan meningkatkan
elektabilitas calon tersebut. sumber : pemilu.com

No comments:
Post a Comment